Sejumlah Keanehan Dalam Kasus Antasari
oleh Riza Fahriza
Jakarta,
8/5 (ANTARA) - Pemberitaan mengenai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) nonaktif Antasari Azhar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan
pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR) dalam waktu
sepekan terakhir selalu ditempatkan di halam muka media cetak.
Demikian pula dalam pemberitaan di media elektronik. Bahkan salah satu
televisi swasta nasional membuat logo khusus dalam penayangan
pemberitaan kasus yang menimpa orang yang dikenal sebagai "pendekar
pemberantas korupsi" tersebut.
Pada sisi lain, muncul sejumlah keluhan yang, antara lain, menyebut
bahwa pemberitaan kasus itu mengarah pada pembunuhan karakter orang
yang selama ini memiliki prestasi sangat dalam mengungkap praktik
korupsi di tanah air.
Maraknya berita soal Antasari bisa disebut dimulai ketika sejumlah
wartawan mendapat sms dari nomor tidak dikenal yang isinya: Ass.ww ibu
negara yth. pelaku penembakan Nasrudin Direktur anak perusahaan RNI
telah ditangkap dan mengaku dibayar Antasari, mohon pemerintah segera
mengumumkan dan segera menangkap Ketua KPK.
Pesan singkat itu diterima wartawan pada Kamis (30/4). Esok harinya,
pemberitaan soal itu mulai menghiasi media massa, tanpa kecuali.
Media massa, pada hari pertama berita besar itu beredar mendapat
"umpan" baru, yaitu ketika Kejaksaan Agung mengumumkan kepada pers
mengenai status Antasari Azhar yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Disebutkan, status itu diperoleh dari surat Badan Reserse dan Kriminal
Polri.
Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman
Pandjaitan menyebutkan, surat dari Mabes Polri itu bersifat rahasia.
Sejumlah wartawan "berkasak-kusuk" mengenai surat rahasia yang isinya
diumumkan secara terbuka tersebut.
Surat itu oleh Kejaksaan dijadikan dasar untuk melakukan pencekalan terhadap Antasari Azhar.
Biasanya, pengumuman status tersangka merupakan kewenangan dari
kepolisian. Bagi wartawan yang biasa meliput kasus hukum, ini merupakan
keanehan kedua setelah sms dari orang tidak dikenal.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah,
pengumuman penetapan sebagai tersangka itu merupakan kewenangan
penyidik, yaitu polisi.
Sebelum pengumuman itu, sejumlah petinggi Mabes Polri datang ke kantor Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jumat (1/5) pagi.
Tapi, semua pejabat kejaksaan melakukan gerakan tutup mulut saat ditanya mengenai pertemuan tersebut.
Kejaksaan juga tutup mulut ketika wartawan bertanya dasar hukum atau
pun alasan yang membuat korps penuntut itu mendahului polisi dalam hal
penetapan status tersangka kepada Antasari.
Pada pengumuman Jumat itu, Jasman Pandjaitan menyatakan, penyidik Polri
saat itu sudah melakukan penyidikan terhadap pembunuhan berencana
Nasrudin yang terjadi di Tangerang pada 14 Maret 2009. Dalam pengumuman
itu juga disebutkan nama AA sebagai aktor intelektual pembuhan tersebut.
Ketika wartawan merasakan suasana kehati-hatian Polri dalam kasus ini,
isu terus berkembang dengan bahan baru yang menyebutkan adanya kasus
asmara yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.
Muncul nama Rhani Juliani, gadis pendamping (caddy) di Lapangan Golf
Modernland, Tangerang, yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan
Antasari dan Nasrudin.
Akhirnya kepolisian pada Senin (4/5) atau tiga hari setelah pengumuman
di Kejaksaan Agung, menetapkan status Antasari Azhar sebagai tersangka.
Namun, tidak ada keterangan mengenai motif motif dari pembunuhan itu.
Pengumuman itu dilakukan pada siang hari, setelah pada pagi harinya polisi memeriksa Antasari.
Antasari Azhar pun harus ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro
Jaya. Dia diancam hukuman pidana seumur hidup karena dikenai Pasal 340
KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Pemberitaan soal Antasari Azhar terus membesar.
Bantah pertemuan
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah adanya
pertemuan khusus menjelang penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Antasari Azhar.
"Enggak," katanya ketika dikonfirmasi ada tidaknya pertemuan khusus
itu. Dia hanya menjawab singkat seperti itu ketika ditemui seusai
mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu
di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.
Yang dibantah itu menyebutkan, sebelum penahanan terhadap Antasari,
sempat digelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait kasus dugaan
pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin
Zulkarnaen.
Jaksa Agung kemudian menyatakan, kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
"Saya hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Karena
`locus delictie` (tempat kejadian) perkara itu ada di wilayah Kejati
Banten, maka saya minta untuk ditunjuk jaksa pada Kejati Banten,"
katanya.
Ketika ditanya wartawan mengenai sikap kejaksaan yang mengumumkan
Antasari Azhar sebagai tersangka mendahului pernyataan kepolisian
sebagai bentuk rivalitas dengan KPK, Jaksa Agung menjawabnya, "kalau
membalas, itu kan dipukul lalu membalas mukul, ini tidak ada," katanya.
Ia juga menyatakan, pengumuman kejaksaan mengenai status Antasari Azhar
sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu karena ditanya wartawan.
Keterangan Jaksa Agung itu bertentangan dengan fakta jumpa pers pada
Jumat (1/5). Ketika itu, nama AA yang disebut sebagai aktor intelektual
keluar dari mulut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman
Pandjaitan.
Saat itu, Jasman sedang mengumumkan surat rahasia Polri yang diterima
Kejaksaan Agung. Jadi bukan pada saat tanya jawab dengan wartawan.
Pengacara Juniver Girsang SH, yang menjadi para pembela Antasari Azhar,
mengatakan, ada skenario besar di balik kasus pembunuhan Nasarudin
Zulkarnain.
"Ada pihak lain yang ingin mengarahkan agar Antasari jadi tersangka," kata Jurniver Girsang.
Dia mengatakan, pemberitaan tentang Antasari menyangkut kasus
pembunuhan Nasarudin itu dianggap berlebihan sehingga terkadang
mendahului penyidik dan ada pula yang menyebutkan Antasari menjadi
tersangka.
Menurut Girsang, tidak tertutup kemungkinan dalam kasus tersebut
Antasari diarahkan sebagai tersangka karena ia sering mengungkap kasus
korupsi dengan skala besar.
Kuasa hukum Ari Yusuf Amir menyesalkan sikap kejaksaan yang mengumumkan status kliennya sebagai tersangka.
"Kita menyesalkan sikap kejaksaan, karena itu bukan kewenangannya," katanya kepada ANTARA.
Ia mengatakan, sikap kejaksaan itu terlalu cepat menyimpulkan.
Masyarakat curiga
Penetapan status tersangka kepada Antasari Azhar itu juga menjadi tanda tanya dari anggota masyarakat.
"Saya tidak percaya dengan tuduhan terhadap Antasari Azhar, dia kan
sedang gigihnya melawan korupsi. Tentunya dia banyak musuhnya," kata
salah seorang warga yang sengaja datang ke Polda Metro Jaya saat
menjelang pemeriksaan terhadap Antasari Azhar.
Keluarga Antasari Azhar juga menyatakan ketidakpercayaan atas tuduhan itu.
"Saya yakin seratus persen, tidak mungkin Antasari Azhar berbuat
sebodoh itu," kata Ariman Azhar, kakak kandung Antasari Azhar.
Ia menjelaskan adik kandungnya itu memiliki dua anak perempuan, yang
sudah menjadi dokter hingga tidak mungkin melakukan tindakan seperti
itu.
Ketika ditanya apakah dalam kasus itu, adik kandungnya menjadi korban konspirasi, dia menjawab "No comment".
Hal senada dikatakan rekan Antasari Azhar bernama Yuniar. Rekan ketika
saat sama-sama mengambil program S2, Yuniar yang mengatakan dirinya
tidak percaya dengan yang disangkakan terhadap rekannya tersebut.
"Saya tidak percaya. Ini ada konspirasi. Apalagi dia jadi Ketua KPK
banyak kasus korupsi yang ditangani. Saya tahu pribadi dia," kata rekan
kuliah S2 Antasari itu. ***4***
(T.R021/B/s018/s018) 08-05-2009 10:13:31
0 comments:
Post a Comment